Dapil Bandar Lampung Bukan Hanya Kepentingan Parpol

Dapil Bandar Lampung Bukan Hanya Kepentingan Parpol
Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Bandar Lampung di Hotel Sheraton, Rabu (23/11). Foto: Josua Napitupulu

Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, mengatakan tiga Rancangan Penataan Dapil anggota DPRD Bandar Lampung sudah memenuhi prinsip-prinsip dimaksud.

KPU mengusulkan tiga rancangan penataan dapil anggota DPRD Bandar Lampung kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Rancangan Satu mengadopsi dapil pada Pemilu 2019; Rancangan Dua pemetaan dapil berdasarkan arah jarum jam dengan titik tolak dari Kecamatan Telukbetung Utara; Rancangan Tiga pemetaan dapil berasaskan integralitas.

“Keterpenuhan prinsip penataan dapil, justru Rancangan Satu kondisinya masih proporsional dengan alokasi kursi DPRD, hanya 8 dan 9 kursi. Disparitasnya tidak tinggi,” kata dia usai rapat koordinasi.

Sementara Rancangan Dua dengan lima dapil, alokasi kursi DPRD lebih besar, 9-11 kursi, juga dinilai tidak akan memberatkan partai politik.

“Justru yang disarankan KPU itu adalah jumlah kursi yang besar, yang merupakan ketaatan terhadap asas proporsionalitas,” ujar dia.

Fery Triatmojo menilai dari dinamika diskusi bersama partai politik dalam rapat koordinasi, aspirasi partai politik lebih cenderung pada Rancangan Satu dan Tiga.

“Kalau rancangan satu, bagi partai politik lama tidak merubah konstituen dapilnya. Sementara pada rancangan ketiga, dengan asas integralitas tidak ada yang dapil yang terpisah atau dipisahkan oleh wilayah yang lain,” pungkas dia.