KIRKA – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tersangka dugaan korupsi DAK 2021 terkait bantuan budidaya lebah madu akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Setempat.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi DAK 2021
Usai resmi ditetapkan sebagai Tersangka pada Selasa 18 Juli 2023, Kejari Tanggamus akhirnya melakukan tindakan penahanan terhadap BW. Dititipkan ke Rutan Kotaagung, untuk 20 hari kedepan.
“Tersangka ditahan dalam status tahanan titipan Kejaksaan, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotaagung. Terhitung sejak hari ini, Kamis 20 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2023 nanti,” jelas singkat Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, Kamis 20 Juli 2023.
Untuk diketahui, pada berita sebelumnya. Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan BW sebagai seorang Tersangka, dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dalam kegiatan bantuan pada kelompok Tani mandiri ternak lebah madu, di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi.
Dimana dijelaskan, dalam perbuatannya BW yang juga selaku Ketua Gapoktan di kasus ini, melakukan pemotongan dari dana bantuan yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya di Gapoktan Karya Tani Mandiri, Pekon Penantian.
Yang dari pemberian dana sebanyak Rp200 juta, diduga telah dilakukan pemotongan olehnya sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).






