KIRKA – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus jadi Tersangka korupsi DAK Tahun Anggaran 2021, diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp800 juta.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan
Selasa 18 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan pihaknya telah menetapkan BW sebagai seorang Tersangka, dugaan korupsi pada Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dalam kegiatan bantuan pada kelompok Tani mandiri ternak lebah madu, di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi.
Dimana dijelaskan, dalam perbuatannya BW yang juga selaku Ketua Gapoktan di kasus ini, melakukan pemotongan dari dana bantuan yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya di Gapoktan Karya Tani Mandiri, Pekon Penantian.
Yang dari pemberian dana sebanyak Rp200 juta, diduga telah dilakukan pemotongan olehnya sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal, sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi.
Atas dugaan tindak pidananya itu, oknum Anggota DPRD Tanggamus tersebut pun disangkakan dengan unsur perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Atau Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, atau Pasal 12 huruf (e) dengan unsur Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, atau Pasal 11 dengan unsur menerima hadiah atau janji.
Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur sebagai orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Baca Juga: BPK Disebut Temukan Selisih Pada Audit Anggaran DPRD Tanggamus 2022
Sementara itu, meski BW telah ditetapkan sebagai Tersangka, namun Kejari Tanggamus belum melakukan tindakan penahanan terhadapnya. Kasus ini pun disebut masih akan dikembangkan.






