Hukum  

Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK 2021 Ditahan

Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK 2021 Ditahan
Suasana penahanan Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP berinisial BW, oleh Kejari Tanggamus, Kamis 20 Juli 2023. Foto: Istimewa

Dan mengakibatkan kerugian pada pelaksanan kegiatan budidaya lebah madu, serta pada keuangan negara, diperkirakan senilai kurang lebih Rp800 juta.

Baca Juga: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahap Penyidikan

“Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal, sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi.

Atas dugaan tindak pidananya itu, oknum Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP tersebut pun disangkakan dengan unsur perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 12 huruf (e), atau Pasal 11.

Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.