Yang merupakan perubahan dari SHM No.9975/S.I tanggal 27 Maret 1991, Surat Ukur No.1269/1991, tanggal 19 Maret 1991 luas 600 meter persegi atas nama Chairullah Gultom, B.IE.
6. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek perkara.
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian Materil yang dialami Para Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp.50.00.000 (lima puluh juta rupiah).
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian Imateril yang dialami Para Penhgugat, secara tanggung-renteng sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Baca Juga : Mediasi Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tak Berhasil
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari, atas keterlambatan dan atau penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
10. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit veorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan ini dijadwalkan akan segera digelar perdana pada Rabu mendatang 1 Desember 2021, pukul 10 pagi di ruang sidang R. Soebekti, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






