Yang terletak di jalan Ryacudu No 4, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, seluas 600 meter persegi, yang dibeli oleh Azwar Yakub dari orang tua Al Kindy Muqova dan dikuasakan kepada Sugianto.
Dan dianggap oleh para Penggugat penguasaan sebidang tanah tersebut oleh para Tergugat hingga pada proses jual belinya, tidak sah dan merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Maka dengan segala keabsahan bukti yang dimiliki ketiga Penggugat, dan sesuai dengan Dokumen yang didapat oleh KIRKA.CO, beberapa poin yang dimohonkan dalam keputusan Hakim pada perkara ini antara lain.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta suami Tergugat III / Orang tua Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Rugi Hak Garapan tanggal 29 Maret 2008 antara Drs. Akhmad Hasan (suami dari Tergugat III / Orang tua Tergugat IV) dengan Tergugat I.
Baca Juga : Gugatan ke Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Tahap Mediasi
Dan Surat Keterangan Jual Beli Tanah antara Drs. Akhmad Hasan (suami dari Tergugat III) dengan Hj. Elly Maryana Bren (istri Tergugat I), tanggal 8 November 2010 maupun segala surat-surat dan bukti kepemilikan lain yang ada di atas bidang tanah SHM Nomor: 304/HJ, tanggal 27 Maret 1991.
Surat Ukur No.22/2011 tanggal 11 Juli 2011 luas 600 meter persegi atas nama Chairullah Gultom, B.IE yang merupakan perubahan dari SHM No.9975/S.I tanggal 27 Maret 1991, Surat Ukur No.1269/1991, tanggal 19 Maret 1991 luas 600 meter persegi atas nama Chairullah Gultom, B.IE (orangtua Para Penggugat).
4. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum SHM nomor: 304/HJ, tanggal 27 Maret 1991, Surat Ukur No.22/2011 tanggal 11 Juli 2011 luas 600 meter persegi atas nama Chairullah Gultom, B.IE (orangtua Para Penggugat) yang merupakan perubahan dari SHM No.9975/S.I tanggal 27 Maret 1991, Surat Ukur No.1269/1991, tanggal 19 Maret 1991 luas 600 meter persegi atas nama Chairullah Gultom, B.IE.
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II tanpa syarat apapun untuk membongkar bangunan dan mengosongkan tanah milik Para Penggugat berdasarkan SHM nomor: 304/HJ, tanggal 27 Maret 1991, Surat Ukur No.22/2011 tanggal 11 Juli 2011 luas 600 meter persegi atas nama Chairullah Gultom, B.IE.






