Hukum  

Anggota DPRD Lampung Azwar Yakub Digugat

Kirka.co
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Azwar Yakub. Foto Istimewa

KIRKA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar Azwar Yakub, digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait sebuah lahan yang terletak di wilayah Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.

Dari informasi yang dihimpun oleh KIRKA.CO, gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan pada Jumat 12 November 2021 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 192/Pdt.G/2021/Tjk.

Yang dimohonkan oleh tiga pihak yakni Freddy Imanuddin selaku Penggugat I, Januar Renaldi Gultom selaku Penggugat II, dan Indriati Agustina Gultom selaku pihak Penggugat III.

Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap Mukhlis Basri Berlanjut

Dalam gugatan ini, beberapa pihak tercantum sebagai pihak Tergugat satu hingga Tergugat empat yakni Azwar Yakub, Sugianto, Urwaty dan Al Kindy Muqova.

Para Penggugat tersebut, pada permohonannya mempermasalahkan sebidang tanah yang diklaim menjadi Hak Waris mereka atas nama Chairullah Gultom yang merupakan orang tuanya kandungnya.