Penyidik KPK, jelas Ali Fikri, dipastikan akan mencari tahu penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi Abdul Gafur Mas’ud.
“Termasuk apakah benar ada dugaan aliran uang ke pihak-pihak lain yang diserahkan oleh tersangka AGM, ini terus kami dalami lebih lanjut,” kata Ali Fikri.
Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Baca Juga : KPK Peringatkan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief
Selain Abdul Gafur, empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi.
Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).






