Hukum  

Alasan Mengapa Arnold Alam Diperiksa KPK

Kirka.co
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Arnold Alam. Foto: Istimewa.

Menurut Rahmat Hartono, dia dan Arnold Alam bersama Desyadi tidak pernah bertemu di rumah dinasnya pada tahun 2016.

Rahmat Hartono mengatakan bahwa Arnold Alam sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara. Kala itu, Rahmat Hartono adalah Ketua DPRD Lampung Utara pada tahun 2014.

Kendati Rahmat Hartono menyampaikan sangkalan dan bantahan. Efiyanto selaku majelis hakim yang memimpin persidangan tak yakin dengan ucapannya.

”Jadi gimana pak? Saksi-saksi sudah menyebut ada aliran Rp 30 miliar ke dewan. Pertanyaan jaksa itu kan berangkat dari kesaksian orang-orang yang sudah diperiksa. Tolong jujur. Benar-benar tidak tahu?” tanya hakim ketua kala itu.

”Saya tidak tahu. Demi Allah,” jawab Rahmat Hartono.

”Anda ini kan dulu kontraktor. Masa begitu jadi Ketua DPRD langsung berhenti mengerjakan proyek? Mana mungkin seorang pendekar berhenti dari dunia persilatan,” tegas hakim.

Baca Juga : Arnold Alam Dipanggil KPK Untuk Perkara Lampung Utara

Setelah beberapa kali membantah, Hakim kemudian menyingung status tersangka dan DPO yang pernah disandang Rahmat Hartono atas kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek.

Lalu, hakim mengatakan bahwa setelah Rahmat Hartono ditangkap di TMII Jakarta, Rahmat Hartono bebas setelah mengajukan praperadilan.

Apa yang disampaikan hakim ini diamini Rahmat Hartono dengan mengangguk-anggukkan kepalanya.