KIRKA – Ajudan Walikota Bandar Lampung Herman HN sebut ada bungkusan uang yang diserahkan ke Budi Sutomo dari Anggota DPRD Tulangbawang Barat.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Beri Akses Khusus Herman HN di Sidang Karomani
Keterangan tersebut terungkap dalam kesaksian yang diberikan oleh Yanyan Saputra, dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, yang dilaksanakan pada Selasa 28 Februari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dimana dijelaskan olehnya, bahwa awal pemberian itu bermula adanya permintaan tolong dari Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani kepada Herman HN untuk menitipkan anak kandungnya, agar diloloskan masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada 2022 lalu.
Permintaan itu pun bermuara pada pertemuan antara Herman HN dan Budi Sutomo, “Dia minta tolong masukkan anaknya ke Kedokteran, terus dijawab pak Herman tidak bisa, tetapi marzani tetap minta bantu. Pak Marzani sebut nama Budi, dijawab pak Herman mau ditanya dulu ke mantan stafnya, nanyain Budi Sutomo. Kata pak Marzani pak Budi bisa masukkan Mahasiswa di Fakultas Kedokteran,” urai Yanyan.
Baca Juga: Hakim Nasihati Herman HN di Sidang Karomani
Ia kembali melanjutkan, bahwa usai adanya penjelasan dari Marzani, akhirnya Herman HN pun dipertemukan dengan Budi Sutomo di kediaman pribadi Mantan Walikota Bandar Lampung tersebut, di wilayah Batu Putu, Bandar Lampung.
Dan setelahnya, kemudian segala urusan titip menitip anak kandung Marzani diserahkan kepada Saprodi selaku besannya, yang juga diketahui merupakan Mantan Asisten III Pemkot Bandar Lampung era kepemimpinan Herman HN.
Yanyan kembali membeberkan, tak lama usai hari pertemuan di kediaman Herman HN itu, Saprodi pun akhirnya menemui Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, di sebuah Rumah Makan di Bandar Lampung.
“Pak Saprodi dan Budi Sutomo pernah ketemu di Rumah Makan padang di daerah M Nur, ada penyerahan dari Saprodi ke Budi Sutomo. Bungkusan plastik hitam, sepengetahuan saya itu uang. Saya paham bentuk bungkusan uang itu seperti apa,” jelas Yanyan.
Baca Juga: Herman HN Hadir di Sidang Karomani Tak Pakai Peci
Keterangan yang diberikan oleh Ajudan Mantan Walikota Bandar Lampung itu sesungguhnya sejalan dengan yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu.
Dimana dari keterangan Marzani sendiri saat ia bersaksi, dirinya mengakui di hadapan Majelis Hakim pernah memberikan sejumlah uang Rp250 juta kepada Budi Sutomo demi meloloskan anaknya berkuliah di FK Unila.
Namun faktanya, meski ratusan juta telah diberikan, anak kandungnya tetap tidak lolos dalam seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung di 2022 tersebut.
Dan usai dinyatakan tidak lulus, Budi Sutomo saat itu malah menyarankan agar anak Anggota DPRD Tulangbawang Barat tersebut, masuk Unila melalui jalur Mandiri.






