KIRKA – Polda Lampung jadwalkan periksa limbah medis RSUS dengan pemanggilan delapan orang saksi.
Hal ini terkait temuan limbah medis yang di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bakung yang berada di Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Pemanggilan ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro yang dihubungi lewat pesan WhatsApp nya, Jumat (19/2/2021). Hingga kini penyelidikan masih terus berjalan.
“Yang jelas sampai dengan minggu depan kita meminta keterangan dari sejumlah orang terkait, kalau tidak salah ada sampai 7 atau 8 orang,” kata Mantan Direktur Samapta Polda Jambi.
Namun, Mestron belum merincikan siapa-siapa nama, serta instansi mana dari rencana pemanggilan 8 saksi terkait temuan limbah medis.
Sebelumnya, dalam pers rilis yang digelar Polda Lampung pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Sejumlah barang bukti diamankan Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung.
Diantaranya, sejumlah botol bekas pakai obat, seperangkat APD, selang infus, jarum suntik, dokumen bertuliskan Rumah Sakit Urip Sumoharjo serta buntalan plastik bertuliskan “INFEKSIUS”.






