KIRKA – PN Tanjungkarang dijadwalkan akan menggelar persidangan perdana perkara narkotika yang menjerat seorang oknum Jaksa menjadi terdakwa dalam perkara ini, sidang diagendakan berlangsung Senin pagi 7 Juni 2021.
Jadwal persidangan tersebut dapat dilihat melalui laman website milik PN Tanjungkarang, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara atas nama terdakwa Rengga Puspa Negara, yang diketahui ia merupakan seorang oknum Jaksa yang kini telah resmi dipecat dari Institusi Kejaksaan.
Baca Juga : Rengga Puspa Negara Divonis 7 Bulan Penjara
Rengga akan disidangkan dihari yang sama dengan rekan-rekannya yang ikut terlibat dalam perkara Narkotika tersebut, diantaranya atas nama terdakwa Ali Ferdian dan Handro, sementara seorang terdakwa lagi bernama Rio belum terlihat tercantum di SIPP PN Tanjungkarang.
Dalam perkara ini Rengga Puspa Negara sendiri didakwa dengan dua dakwaan pasal yakni Kesatu didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui yang bersangkutan bukan baru kali pertama ini tersangkut permasalahan Narkotika.
Sebelumnya di 2018 lalu semasih berdinas di Kejari Sukadana, Lampung Timur, Rengga pernah tertangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung namun tak sempat naik ke proses persidangan.






