KIRKA – Oknum Jaksa bernama Rengga Puspa Negara, menerima putusan Hakim yang memenjarakannya selama tujuh bulan saja.
Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan lanjutannya, Senin 9 Agustus 2021, di PN Tanjung Karang.
Hakim Ketua Efiyanto D membacakan hasil keputusan yang telah dimusyawarahkan oleh ketiga Majelis Hakim, dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa tersebut.
Baca Juga : Rengga Puspa Negara Didakwa Pakai Narkoba
“Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga Puspa Negara Bin Alm. Bandarsyah dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama dalam masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Efiyanto D bacakan putusannya.
Dalam putusannya oknum Jaksa Rengga tersebut, dijerat oleh Jaksa menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.
Sementara diketahui selain Rengga Puspa Negara yang terlibat pada perkara ini, oknum Panitera Pengganti Pengadilan bernama Ali Ferdian dan Hendro Yuricki, turut dimejahijaukan.
Baca Juga : Rengga Puspa Negara Dituntut 10 Bulan Penjara
Kedua rekan pesta sabu dari Rengga tersebut, juga mendapat putusan hukuman penjara selama tujuh bulan, dengan jeratan pasal yang sama yang menyatakan keduanya merupakan penyalahguna.
Perkara ini sendiri bermula pada Februari 2021 lalu, ketika terdakwa Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir RSU Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian.
Polisi elah lama mengintai gerak – gerik keduanya, dan menemukan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan.
Saat dimintai keterangan kedua oknum Panitera Pengganti Pengadilan tersebut memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke kediaman Rengga.
Kedua mengaku menikmati sabu bersama, dari keterangan mereka akhirnya dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga.






