KIRKA – Lembaga Swadaya Masyarakat PEMATANK resmi mendaftarkan aduannya ke Kejaksaan Agung dan KPK terkait sembilan Laporan yang mandek di tangan Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam aduannya tersebut PEMATANK juga turut meminta segera diadakannya evaluasi terhadap kinerja Kejati Lampung dan jajarannya.
Baca Juga : Laporan Pematank Soal Proyek Lamtim Direspon Kejaksaan
Sembilan laporan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan tersebut diantaranya dengan
1. Laporan dengan Nomor 095/B.1/PEMATANK/LPG/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020 terkait dugaan KKN pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
2. Laporan dengan Nomor 108/B.1/PEMATANK/LPG/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020 terkait dugaan KKN pada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat.
3. Laporan dengan Nomor 175/PEMATANK/DPD/L/XII/2020 tertanggal 11 September 2020 terkait dugaan KKN pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pesawaran.
4. Laporan dengan Nomor 155/PEMATANK/DPD/L/IX/2020 tertanggal 29 September 2020 terkait dugaan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung (SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji-Sekampung).
Baca Juga : Pematank Segera Bawa Anjungan Way Kanan Ke KPK
5. Laporan dengan Nomor 007/PEMATANK/DPD/L/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021 terkait dugaan KKN pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat.
6. Laporan dengan Nomor 010/PEMATANK/DPP/L/II/2021 tertanggal 16 Februari 2021 terkait dugaan KKN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Timur.
7. Laporan dengan Nomor 014/PEMATANK/DPD/L/III/2021 tertanggal 04 Maret 2021 terkait dugaan KKN pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
8. Laporan dengan Nomor 021/PEMATANK/DPD/L/III/2021 tertanggal 17 Maret 2021 terkait dugaan KKN pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus.
9. Laporan dengan Nomor 027/PEMATANK/LAP/DPP/V/2021 tertanggal 19 Mei 2021 lalu, terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang terjadi pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga : Pematank Ungkap Investigasi Lelang Proyek Lampung Tengah
“Aduan DPP PEMATANK ke Kejaksaan Agung dan KPK, didasari rasa kecewa kami terkait kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung, terlebih pada laporan Pematank terkait bendungan Way Napal Tanggamus, kami sebagai pelapor belum pernah di lakukan pemeriksaan sebagai pelapor, namun Kejati Lampung sudah menyimpulkan bahwasanya itu musibah karena bencana alam,” ungkap Suadi Romli selaku Ketua DPP Pematank, Sabtu 29 Mei 2021.
“PEMATANK juga turut menyampaikan dalam surat aduannya yang meminta Kepala Kejaksaan Agung Melakukan Evaluasi terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung khususnya bidang Intelijen dan Pidsus dalam pencegahan serta pemberantasan Korupsi di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Baca Juga : Pematank Sikapi Soal Staf Ahli Bupati Way Kanan
“Kami mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kinerja jaksa yang melakukan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait 9 laporan yang mandek, serta meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk melakukan pemantauan terkait hasil laporan dugaan KKN pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan,” pungkas Ketua DPP PEMATANK.






