KIRKA – Kejati Lampung disebut-sebut tengah melakukan penelaahan terhadap pembangunan tanggul sungai di Way Napal, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO dari sumber terbuka, pengerjaan tanggul sungai ini disebut-sebut dikerjakan oleh PT APP dengan nilai paket pekerjaan senilai Rp 3 miliar lebih. Pengadaan tanggul tersebut disebut dianggarkan oleh BPBD Tanggamus.
Baca Juga : Kejati: Bendungan Way Napal Tidak Ada Korupsi
Lebih rincinya lagi, proyek tersebut diadukan oleh Pematank Lampung yang dipimpin Suadi Romli ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
KIRKA.CO pada Kamis, 25 Maret 2021 mendapat kesempatan untuk menanyakan ihwal telaah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur.
Heffinur menyatakan bahwa hal-hal yang berkait dengan aduan atas pengerjaan tanggul sungai itu memang sedang dipelajari oleh Jaksa dari Bidang Intelijen.
Ia menyarankan agar masyarakat turut berpartisipasi terkait informasi yang valid berkait dengan aduan tersebut.
Ungkapan atau harapannya terkait informasi dari masyarakat itu diikuti dengan penjelasan personil intelijen yang jumlahnya terbatas.
“Terkait dengan tanggul tersebut, sekarang telah ditelaah. Kami harap masyarakat turut membantu menginformasikan hal-hal yang terkait dengan itu,” ujar Heffinur.
Pasca memberikan tanggapan tersebut. Personil pada bidang intelijen disebut-sebut menerima instruksi untuk fokus menampung informasi atas pembangunan tanggul tadi.
Informasi intelijen yang diterima KIRKA.CO menyebutkan bahwa ucapan atau tanggapan Heffinur tersebut membuat personil intelijen ‘bergegas’.
Baca Juga : Proyek Tanggul Way Napal Tanggamus Bakal Diusut Kejaksaan
Aduan tersebut berdasarkan informasi intelijen yang diterima KIRKA.CO tengah berada di meja seseorang dengan jabatan sebagai Kasi pada bidang intelijen.
Dalam lingkup Adhyaksa, Kasi Intelijen berperan dan bertugas untuk melakukan penyelidikan atas aduan yang masuk ke markas kejaksaan.
Hasil dari penanganan aduan pada Kasi Intelijen ini kemudian disebut menjadi penentu apakah aduan dari Suadi Romli berkait dugaan tindak pidana korupsi itu layak dan patut untuk diteruskan ke bidang pidana khusus atau tidak.






