APH  

6 Pegawai Kejaksaan di Lampung Lakukan Perbuatan Tercela

6 Pegawai Kejaksaan di Lampung Lakukan Perbuatan Tercela
Ilustrasi Hukuman Disiplin. Foto: Ist

KIRKA – 6 oknum Pegawai Kejaksaan di Lampung lakukan perbuatan tercela. Seluruhnya telah diperiksa dan mendapatkan hukuman disiplin.

Baca Juga: 2 Tahun Ditangani, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Akhirnya Diumumkan

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Saat memaparkan capaian kinerja Kejati Lampung sepanjang 2023.

Dalam konferensi pers kali ini, Nanang membeberkan, pada tahun ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima 13 aduan masyarakat.

Dimana seluruhnya, berkaitan dengan tudingan terhadap prilaku melanggar aturan, yang dilakukan oleh para Oknum Pegawai di wilayah kerja Kejati Lampung.

“Pada bidang Pengawasan, penyelesaian pengaduan laporan dari masyarakat selama 2023 sebanyak 11 laporan, dari 13 aduan. 6 diantaranya terbukti, dan 2 sedang dalam proses penyelesaian. Keenam pegawai tersebut, melakukan perbuatan tercela,” jelasnya, Kamis 28 Desember 2023.

Berkaitan dengan laporan aduan dari masyarakat terhadap prilaku oknum Pegawai Kejaksaan tersebut, Kejati Lampung tak menjelaskannya lebih dalam.

Namun, Kejaksaan hanya merinci dari 13 laporan aduan itu, 5 diantaranya dihentikan. Disebut telah ada klarifikasi yang didapat oleh Kejati Lampung.

Sedangkan dari 6 laporan aduan yang dinyatakan terbukti, 2 oknum telah dijatuhi hukuman disiplin ringan, dan sisanya telah mendapat hukuman disiplin sedang.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Tunggu Penetapan Lelang Aset Satono di Korupsi APBD Lampung Timur

Dan selain pemaparan soal bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga turut mengumumkan capaian kerja beberapa bidang di 2023.

Antara lain, Intelijen, bidang Tindak Pidana Khusus, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Penerangan Hukum.