KIRKA – Kejari Bandarlampung mengaku masih tunggu penetapan lelang aset Mendiang Satono, di perkara korupsi APBD Lampung Timur.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Blokir Aset Terpidana Korupsi Lampung Timur Satono
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan. Mengatakan pihaknya bakal segera melakukan kembali pelelangan terhadap aset Terpidana korupsi.
Yang kali ini berkaitan dengan perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, atas nama Terpidana Satono. Namun masih menunggu tanggal penetapannya.
“Untuk perkara korupsi atas nama Mendiang Satono, kami masih tunggu penetapan lelangnya. Waktu itu juga pernah dilakukan lelang terhadap aset Satono, tapi di perkara berbeda,” jelasnya, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: 15 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Sejak Januari Hingga November 2023
Berkaitan dengan usaha pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sejauh ini di 2023 telah ada pula penerimaan.
Kejari menyebut, pihaknya telah menerima sejumlah uang berkaitan dengan beberapa kasus dan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditanganinya.
Sebanyak Rp15.058.338.977 (Lima Belas Miliar Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), dari uang titipan.
Serta sebesar Rp700 juta, yang didapat dari setoran uang denda oleh para Terpidana korupsi, sesuai dengan keputusan Pengadilan.
Kejari Bandarlampung juga dalam capaian kinerjanya di 2023, telah melakukan penelusuran aset milik para Terpidana korupsi. Atas nama 3 orang.
Yaitu Terpidana korupsi Land Clearing Bandara Radin Intan II, Sulaiman. Serta dua Terpidana korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Len Aini dan Sari Hastiati.






