KIRKA – 15 perkara Kejari Bandarlampung dihentikan periode Januari hingga November 2023, dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Terima Titipan Rp4,6 Miliar Dari Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung, M Angga Mahatama. Berucap, sejauh ini pihaknya telah memberlakukan Restorative Justice terhadap 15 berkas perkara.
Seluruhnya, merupakan perkara yang ditangani oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bandarlampung, terhitung sejak Januari hingga November 2023.
“Sampai akhir November 2023, sudah 15 perkara yang memenuhi syarat dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya, Jumat 9 Desember 2023.
15 perkara di Kejari Bandarlampung yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tersebut, diantaranya:
1. Atas nama Tersangka Mustami’in Bin Husni, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
2. Atas nama Tersangka Subari Bin Bain, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.
3. Atas nama Tersangka Rachmat Ananda Mirrza Bin Aman Tamin Atiek (Alm), dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
4. Atas nama Tersangka Hariyanto alias Ato Bin Muhammad Rasyad, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
5. Atas nama Tersangka Fajar Firmansyah Bin Maryono, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang penadahan.
6. Atas nama Tersangka Herdinata Bin Aminudin, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang penadahan.






