KIRKA – Kejari Bandarlampung terima titipan Rp4,6 miliar dari kasus Narkoba jaringan Fredy Pratama, atas nama Tersangka Dedy Setiawan.
Baca Juga: Polda Limpah Berkas Perkara Narkotika Jaringan Fredy Pratama, Senilai Rp24 Miliar
Informasi itu, disiarkan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung melalui siaran persnya, pada akun media sosial Instagram. Pada Senin 4 Desember 2023.
Pada tayangan itu, Kejari Bandarlampung mengabarkan, pihaknya telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara, dari salah satu Tersangka jaringan narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama.
“Uang titipan sejumlah Rp4.698.724.768,04 (Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Koma Empat Sen), diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung, Ernawati,” begitu keterangan yang tertera.
Dalam kasus ini sendiri, Dedy Setiawan telah dilimpahkan dari Penyidik Polda Lampung ke Penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung, bersama dengan satu Tersangka lainnya atas nama Achmad Afandi.
Dari kasus ini, Penyidik turut melimpahkan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai sebanyak Rp24.442.065.755 (Dua Puluh Empat Miliar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), dari Dedy Setiawan.
Kemudian Barang Bukti berupa 4 buah KTP, 14 buah buku tabungan, 1 lembar kertas bukti setoran, 66 kartu ATM, 1 lembar kertas putih berisikan sandi PIN ATM, 2 unit token key BCA dan 1 unit handphone.
Serta dari Tersangka Achmad Afandi, Polda turut melimpahkan Barang Bukti yaitu 3 buah kartu ATM BCA, 4 unit handphone dan 1 unit kendaraan roda 4.
Baca Juga: Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri
Dan keduanya pun, masing-masing dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 137 Ayat (2) Juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atas nama Tersangka Achmad Afandi.
Serta Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 137 Ayat (2) Juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atas nama Tersangka Dedy Setiawan.






