Hukum  

Polda Limpah Berkas Perkara Narkotika Jaringan Fredy Pratama, Senilai Rp24 Miliar

Polda Limpah Berkas Perkara Narkotika Jaringan Fredy Pratama, Senilai Rp24 Miliar
Suasana pelimpahan dua Tersangka narkotika jaringan Fredy Pratama, Kamis 26 Oktober 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Polda limpah berkas perkara narkotika jaringan Fredy Pratama, senilai Rp24 miliar lebih ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri

Pelimpahan berkas perkara dan Tersangka tersebut, dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Dalam serah terima kali ini, dua Tersangka atas nama Dedy Setiawan dan Achmad Afandi, dilimpahkan tahap II dari Tim Penyidik Polda Lampung ke Tim Penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Pada hari ini, kami polda lampung telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti, kasus jaringan narkotika internasional Fredy Pratama ke Kejati Lampung, ini bukan yang terkahir karena masih ada Tersangka dan Barang Bukti yang nanti akan kami serahkan kembali,” ucap Helmy, Kamis 26 Oktober 2023.

Pada pelimpahan ini, selain berkas perkara dan para Tersangka tersebut, turut dilimpahkan Barang Bukti diantaranya, terhadap Dedy Setiawan yaitu uang tunai sebanyak Rp24.442.065.755 (Dua Puluh Empat Miliar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

Kemudian Barang Bukti berupa 4 buah KTP, 14 buah buku tabungan, 1 lembar kertas bukti setoran, 66 kartu ATM, 1 lembar kertas putih berisikan sandi PIN ATM, 2 unit token key BCA dan 1 unit handphone.

Serta terhadap Tersangka Achmad Afandi, Polda turut melimpahkan Barang Bukti yaitu 3 buah kartu ATM BCA, 4 unit handphone dan 1 unit kendaraan roda 4.

“Kalau dijumlah sama perkara Andri Gustami, total disita dan diserahkan sebagai Barang Bukti jadi senilai Rp29.818.220.054 (Dua Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Lima Puluh Empat Rupiah). Rangkaian dari kasus ini masih ada yang dalam tahap proses pemeriksaan dengan nilai Rp12 miliar,” urai Helmy.