Pelimpahan tahap II berkas perkara narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama ini, mendapat apresiasi langsung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Fajar Reskianto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dan diharapkan, hal ini bakal menjadi titik awal pengungkapan jaringan besar lainnya dari kasus narkotika di Provinsi Lampung. Agar dapat segera diberantas dan ditekan.
“Kita apresiasi kepada Polda Lampung, ini luar biasa untuk penyerahan tsk dan barang bukti yang langsung diserahkan oleh Kapolda Lampung. Ini titik awal yang baik untuk penanganan tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Lampung,” tutur Nanang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pun menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, agar dapat disidangkan secepatnya.
Serta akan memberlakukan tuntutan maksimal terhadap para Tersangka, sebagai komitmen Kejati dalam memerangi peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
“Untuk pelaku tindak pidana narkotika akan kita tuntut maksimal. Tidak ada tempat bagi para pelaku narkotika,” tandasnya.
Dalam kasus ini, kedua Tersangka, disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 137 Ayat (2) Juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atas nama Tersangka Achmad Afandi.
Serta disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 137 Ayat (2) Juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, atas nama Tersangka Dedy Setiawan.






