Hukum  

Ditreskrimum Polda Lampung Dipraperadilankan Terkait SP3

Ditreskrimum Polda Lampung Dipraperadilankan Terkait SP3
Ilustrasi Praperadilan. Foto: Ist

KIRKA – Ditreskrimum Polda Lampung dipraperadilankan ke Pengadilan, terkait penerbitan SP3 terhadap laporan kasus Pemalsuan Surat, pada Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Usai Praperadilan Dinyatakan Tidak Diterima, Tuti Sumiati Gugat Penyidik Polresta Bandarlampung

Permohonan praperadilan tersebut, dimohonkan oleh Sari Mewati Djoenaedi, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat 1 Desember 2023 kemarin.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 6/Pid.Pra/2023/PN Tjk, dengan dicantumkan sebagai pihak Termohon yakni Kepala Kepolisan Daerah Lampung Cq Ditreskrimum Polda Lampung.

Dimana dijelaskan oleh Marwan selaku kuasa hukum Pemohon, bahwa upaya praperadilan yang didaftarkan oleh Kliennya, berkaitan dengan penerbitan SP2HP terkait Penghentian Penyidikan terhadap laporan dari Sari Mewati.

“Jadi kaitannya soal SP3. Jadwal sidang perdananya 4 Januari 2024,” imbuh Marwan.

Baca Juga: Praperadilan Terhadap Kapolresta Bandarlampung Tidak Diterima

Beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/476/6/Res/1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 Juni 2023.

Tentang penghentian penyidikan atas nama Tersangka inisial A dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/667/VIl Res.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2023, atas nama inisial A, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-43 8/11/2019/LPG/SPKT, tanggal 28 Maret 2019, atas nama Terlapor inisial A. atas sangkaan sebagaimana Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat.

5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.