KIRKA – MA kabulkan PK Terpidana korupsi dana BOK Lampung Utara Maya Metissa, yang diputuskan pada Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Vonis Maya Metissa 7 Tahun Penjara
Dari tayangan situs informasi perkara milik Mahkamah Agung Republik Indonesia, permohonan Peninjauan Kembali tersebut tercantum dengan berkas perkara bernomor 1127 PK/Pid.Sus/2023.
Atas nama Pemohon yaitu dr Maya Metissa, selaku Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan, Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2017 silam.
Dimana dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Surya Jaya, menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara tersebut.
“Kabul. Terbukti Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU PTPK, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pidana penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan,” begitu keterangan yang tercantum pada amar putusan Majelis Hakim MA.
“UP Rp2.110.443.500 (Dua Miliar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terdakwa di Kejaksaan, sebesar Rp200 juta, sisa UP Rp1.910.443.500 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjut Hakim dalam amar putusannya.
Diketahui sebelumnya, Maya Metissa pada 2020 lalu mendapat putusan hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dengan vonis pidana penjara selama empat tahun.
Dengan denda sebesar Rp300 juta, subsidair dua bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya.
Yang mencapai sebesar total Rp1.910.443.500 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2, Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






