Hukum  

MA Kabulkan PK Terpidana Korupsi Dana BOK Lampung Utara Maya Metissa

MA Kabulkan PK Terpidana Korupsi Dana BOK Lampung Utara Maya Metissa
Tangkapan layar informasi perkara milik Mahkamah Agung, terkait putusan PK perkara korupsi dana BOK Lampung Utara. Foto: Eka Putra

Maka atas putusan tersebut, Jaksa pun mempersoalkan Pasal yang dijatuhkan kepada Maya Metissa, sehingga pada Januari 2021 pihak Penuntut Umum Kejari Lampung Utara melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Dana BOK Dinkes Lampung Utara Maya Metissa Resmi Ajukan PK

Dan didapati hasil putusan yang menyatakan Maya Metissa bersalah melakukan perbuatan sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3, Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam putusan banding ini, Maya Metissa pun dijatuhi hukuman melebihi putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yang kali ini dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair dua bulan.

Maya Metissa kembali melakukan upaya hukum terhadap hasil putusan banding tersebut. Ia mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada Februari 2021, dan didapati hasil permohonan itu ditolak oleh Majelis Hakim.

Sehingga dari vonis kasasi itu, dirinya kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, yang pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkannya.

Namun pada poin amar putusannya, Maya Metissa tetap dikenakan hukuman pidana yang hampir sama dengan putusan dari Majelis Hakim, pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi.