Hukum  

Terpidana Korupsi Dana BOK Dinkes Lampung Utara Maya Metissa Resmi Ajukan PK

Ayah dan Anak Terdakwa Korupsi Bumades Abung Tengah Dituntut Bui
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terpidana korupsi dana BOK Dinkes Lampung Utara Maya Metissa resmi ajukan permohonan PK, yang didaftarkan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Vonis Maya Metissa 7 Tahun Penjara

Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, dilayangkan ke Mahkamah Agung RI yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, diwakilkan oleh Nova Aryanto selaku kuasa hukumnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Maya Metissa memohonkan upaya hukum luar biasa tersebut dengan alasan adanya unsur kekhilafan Hakim dalam putusan pada tingkat banding.

Terpidana Korupsi Dana BOK Dinkes Lampung Utara Maya Metissa Resmi Ajukan PK
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Tanjungkarang, terkait permohonan PK atas nama Terpidana Maya Metissa. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara tersebut, pada Desember 2020 lalu mendapat putusan hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yakni pidana penjara selama empat tahun.

Dengan denda sebesar Rp300 juta, subsidair dua bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya.

Yang mencapai sebesar total Rp1.910.443.500 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Dengan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan yang diterima oleh beberapa Puskesmas di Lampung Utara melalui Dinas Kesehatan, tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2, Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan atas putusan tersebut, Jaksa pun mempersoalkan Pasal yang dijatuhkan kepada Maya Metissa, sehingga pada Januari 2021 pihak Penuntut Umum Kejari Lampung Utara melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.

Dan didapati hasil putusan yang menyatakan Maya Metissa bersalah melakukan perbuatan sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3, Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kejati Sidik Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara

Dalam putusan banding ini, Maya Metissa pun dijatuhi hukuman melebihi putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yang kali ini selama tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair dua bulan.

Maya Metissa kembali melakukan upaya hukum terhadap hasil putusan banding tersebut. Ia mengajukan permohonan Kasasi le Mahkamah Agung RI pada Februari 2021, yang rupanya permohonan itu ditolak oleh Majelis Hakim MA.