KIRKA – KPK batalkan beri bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi oleh KPK di Kementerian Pertanian.
KPK batalkan bantuan hukum tersebut setelah dilakukan Rapat Pimpinan pada Selasa, 28 November 2023 pagi.
”Terkait dengan apakah KPK memberikan bantuan hukum [kepada Firli Bahuri]?
Kemarin, pimpinan KPK sudah sampaikan akan melakukan pembahasan dan betul tadi pagi diadakan Rapim [Rapat Pimpinan].
Rapim itu adalah Rapat Pimpinan yang terdiri dari Pimpinan dan Pejabat Struktural yang terkait, dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK.
Baca juga: KPK Beri Bantuan Hukum Ketika Firli Bahuri Jadi Tersangka
Kita bahas terkait dengan ini [apakah beri bantuan hukum kepada Firli Bahuri], dan dari hasil pembahasan, Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 28 November 2023.
Batalnya pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri itu didasarkan pada aturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan itu, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tidak termasuk dalam ke bagian bantuan hukum yang harus KPK berikan.
”Dan ini tadi sudah dibahas, dan rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak Keuangan, Dudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Tadi, rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa, tentu dugaan Tindak Pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah tadi.
Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum.
Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK, harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Karena berulang kali kami sampaikan, kami penegak hukum apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum.
Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri, oleh karena itu, dasar hukum itu lah yang menjadi pegangan kami tentunya,” terang Ali Fikri.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK bakal memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Ucapan itu disampaikan Alexander Marwata pada 23 November 2023, sehari setelah status Tersangka Firli Bahuri diumumkan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Nawawi Pomolango Resmi Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara
Alasan memberikan bantuan hukum itu dikarenakan Firli Bahuri dianggap merupakan pegawai KPK.
Pada 25 November 2023, Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK. Posisinya digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango.
Pergantian Firli Bahuri dan Nawawi Pomolango ini didasarkan pada keputusan Presiden Joko Widodo.
Pada 27 November 2023, Nawawi Pomolango membacakan sumpah jabatannya di hadapan Presiden Joko Widodo sebagai Ketua KPK Sementara masa jabatan 2019-2024.






