KIRKA – AKP Andri Gustami terungkap turut pakai rekening calo tiket Bakauheni, sebagai penampung sementara uang dari hasil distribusi narkotika.
Baca Juga: Hakim Sebut AKP Andri Gustami Tak Bersyukur Atas Jabatannya
Perkara narkotika Mantan Kasat Polres Lampung Selatan tersebut, kembali digelar lanjutan di PN Tanjungkarang dengan agenda keterangan saksi, pada Senin 20 November 2023.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang sebagai Saksi di hadapan Majelis Hakim, atas nama Ramli, Parlindungan dan Eko Dwi Prasetyo.
Dimana kali ini, terungkap AKP Andri Gustami turut menggunakan rekening milik Eko, yang diketahui bekerja sebagai seorang Calo tiket di Pelabuhan Bakauheni.
Guna menampung sementara transaksi uang untuknya, dari pendistribusian Narkoba di perkara ini.
“Rekening saya pernah dipinjam oleh Parlindungan, katanya untuk Kasat (Terdakwa). Saya nggak tahu menahu dipakai buat apa, Saya pikir rekening itu nggak terpakai, jadi saya kasih saja,” ucap Saksi Eko.
Jaksa mengungkapkan, bahwa dari rekening miliknya tersebut, AKP Andri Gustami melakukan transaksi beberapa kali dengan jumlah Rp220 juta.
Yang kemudian dari jasa peminjaman rekeningnya tersebut, Eko mengakui ada sejumlah uang yang didapatnya, diterima saat awal mencetak kembali kartu ATMnya.
“Mei 2023, rekening itu kembali Saya cetak ATMnya, disuruh Parlindungan ATM dikasih ke Audi, dia Anggota di Polres Lampung Selatan Juga. Saya dikasih Rp500 ribu waktu cetak ATM itu. Selebihnya ATM dipakai buat apa Saya nggak tahu,” pungkasnya.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Narkotika AKP Andri Gustami Lanjut Pembuktian
Sebelumnya turut juga terungkap, AKP Andri Gustami turut menggunakan rekening tabungan milik Asisten Rumah Tangganya, untuk menampung uang dari pendistribusian narkoba.
Dan Jaksa Pun akan juga menghadirkan seorang lagi pemilik buku tabungan atas nama Selva pada gelaran sidang mendatang, yang turut digunakan oleh Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut.






