KIRKA – Eksepsi ditolak, perkara narkotika AKP Andri Gustami lanjut pembuktian, dan akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, 13 November 2023.
Baca Juga: Jaksa Dinilai Tidak Cermat, PH Minta Dakwaan AKP Andri Gustami Dibatalkan
Lanjutnya perkara Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut, tertuang dalam putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dibacakan pada Kamis 9 November 2023.
Dimana pada putusan selanya itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, menyatakan salah satunya menolak nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Andri Gustami.
“Mengadili. Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada Penuntut Umum, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” begitu ucap Hakim dalam putusan selanya.
Sebelumnya pada nota keberatannya, Tim Penasihat Hukum AKP Andri Gustami meminta dakwaan JPU dibatalkan, lantaran pihaknya menilai Jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaannya.
Ia menyebut, pada dakwaannya itu tidak ada uraian pasti terkait peran dari AKP Andri Gustami dalam tindak pidana narkotika yang disangkakan.
“Berdasarkan sudut pandang kami, bahwa surat dakwaan Jaksa adalah tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Dalam rangkaian tindak pidananya tidak ada kejelasan peran dari Terdakwa, sesuai unsur dakwaan Pasal yang disangkakan,” ucap Alibutho, selaku Penasihat Hukumnya, pada 30 Oktober 2023 lalu.






