Hukum  

Jaksa Dinilai Tidak Cermat, PH Minta Dakwaan AKP Andri Gustami Dibatalkan

Jaksa Dinilai Tidak Cermat, PH Minta Dakwaan AKP Andri Gustami Dibatalkan
Suasana sidang lanjutan perkara narkotika AKP Andri Gustami. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa dinilai tidak cermat, PH minta dakwaan AKP Andri Gustami dibatalkan. Hal itu tertuang dalam nota keberatannya, yang dibacakan pada Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika jaringan Fredy Pratama, yang menjadikan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami sebagai Terdakwa.

Dimana kali ini, sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, dari Tim Penasihat Hukum, atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pada eksepsinya, Zulfikar Ali Butho selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa JPU tidak cermat dalam membuat surat dakwaannya.

Ia menilai, pada dakwaannya itu Jaksa tidak menjelaskan uraian pasti peran dari AKP Andri Gustami dalam tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama tersebut.

“Berdasarkan sudut pandang kami, bahwa surat dakwaan Jaksa adalah tidak cermat, todak lengkap dan tidak jelas. Dalam rangkaian tindak pidananya tidak ada kejelasan peran dari Terdakwa, sesuai unsur dakwaan Pasal yang disangkakan,” ucapnya.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa

Ia pun melanjutkan, selain unsur yang dimaksud, Jaksa juga tidak mengurai jumlah barang bukti narkotika yang disangkakan terhadap AKP Andri Gustami.

Sehingga pihaknya turut meragukan besaran sesungguhnya dari jumlah berat narkoba, pada peristiwa tindak pidana yang disebut melibatkan kliennya tersebut.

“Dalam surat dakwaan, diuraikan adanya pengawalan yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 8 kali dengan berat total 150 kilo. Namun di dakwaan tidak dijelaskan peristiwa penangkapan barang bukti narkotikanya itu sendiri, jadi bagaimana kita bisa memastikan bahwa jumlahnya benar sesuai degan berat yang ada di dakwakan,” lanjutnya.

Maka pada kesimpulannya, Ali Butho meminta kepada Majelis Hakim, agar dapat memutuskan dalam putusan selanya nanti, dapat mengabulkan seluruh eksepsinya.

Serta membatalkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, terhadap perkara narkotika yang disangkakan terhadap Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut.