Ia melanjutkan, selain unsur yang dimaksud, Jaksa juga tidak mengurai jumlah barang bukti narkotika yang disangkakan terhadap AKP Andri Gustami.
Baca Juga: Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri
Sehingga pihaknya turut meragukan besaran sesungguhnya dari jumlah berat narkoba, pada peristiwa tindak pidana dari jaringan narkotika internasional, yang disebut turut melibatkan kliennya itu.
“Dalam surat dakwaan, diuraikan adanya pengawalan yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 8 kali dengan berat total 150 kilo. Namun di dakwaan tidak dijelaskan peristiwa penangkapan barang bukti narkotikanya itu sendiri, jadi bagaimana kita bisa memastikan bahwa jumlahnya benar sesuai degan berat yang ada di dakwakan,” pungkasnya.
Maka pada akhirnya, Alibutho menyimpulkan, agar Majelis Hakim dapat membatalkan surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Namun kali ini, Majelis Hakim yang mengadili memutuskan untuk menolaknya, dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan perkara ke agenda pembuktian.






