KIRKA – KPK mengaku pernah terima aduan dugaan korupsi terkait pengadaan sapi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Pengakuan ini diutarakan Komisioner KPK Nurul Gufron menimpali ungkapan yang sebelumnya dikemukakan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Menurut Nurul Gufron, KPK pernah terima aduan tersebut dan baru sebatas ditangani di tahap Telaah oleh Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM KPK.
Atas aduan itu, tegas Nurul Gufron, KPK belum menentukan apakah aduan tersebut masuk dalam tahap penanganan Penyelidikan maupun Penyidikan.
“Benar kasus tersebut dilaporkan di KPK, tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM.
Jadi, belum Penyelidikan apalagi belum Penyidikan, sehingga sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan inisial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum Penyelidikan,” ujar Nurul Ghufron Jumat, 17 November 2023 kemarin.
Baca juga: Sudin Diperiksa KPK Terkait Proyek Kementerian Pertanian
Sekali lagi, masih belum Penyelidikan. Belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan Tindak Pidana Korupsi,” timpal Nurul Gufron.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung sosok Irjen Pol Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya terkait aduan pengadaan sapi tersebut.
Aduan itu, kata Firli Bahuri, persisnya masuk ke KPK pada Tahun 2021 lalu.
”Dari catatan persuratan, bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021,” kata dia pada 14 November 2023 lalu.
“Walaupun ada di Dumas [Pengaduan Masyarakat] disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya.
Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah Penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi,” ujar Firli.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK!
KPK belakangan ini tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang berujung pada penetapan Tersangka kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan korupsi itu berkait dengan dugaan Pemerasan, penerimaan Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di perkara itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi Tersangka, yakni Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Tiga orang Tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.






