Hukum  

Lima Tersangka Korupsi Ditetapkan Buntut Jual Aset Pemprov Sumsel

Lima Tersangka Korupsi
Lima orang Tersangka ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penjualan aset milik pemerintah setempat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Lima orang Tersangka ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penetapan Tersangka kasus korupsi ini merupakan buntut dari dugaan penjualan aset milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Status hukum kepada lima orang tersebut diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin dikutip pada Rabu, 1 November 2023.

Untuk informasi, aset Pemprov Sumsel yang dimaksud itu ialah Asrama Pondok Mesudji yang terletak di jalan Puntodewo Nomor 9, Ketanggungan Wirobrajan, Yogyakarta.

Asrama Pondok Mesudji ini ditujukan bagi para mahasiswa dalam menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Pondok Mesudji  awal mulanya merupakan aset dari Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak 1952.

Baca juga: Tiga Pegawai Pajak Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sarjono Turin menerangkan bahwa penetapan Tersangka itu didasarkan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel pada alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Lima orang Tersangka kasus korupsi itu di antaranya sebagai berikut:

1. AS (Meninggal Dunia).

Ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023.

2. MR (Meninggal Dunia).

Ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023.

3. ZT.

Ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023.

4. EM.

Ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023.

Baca juga: Pembayaran Sewa Rumah Ketua KPK di Kertanegara Terungkap

5. DK.

Ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023.

Sarjono Turin menambahkan bahwa Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Dia mengungkapkan bahwa aset yang dulu dijual itu seluas 5.000 m2 itu bernilai Rp 4,8 miliar.

“Saat ini kami sedang menghitung berapa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh Tersangka ini atas penjualan aset yang mereka lakukan.

Dulu tanah ini dijual seharga Rp 4,8 miliar.

Akan kita sita tanah seluas 5.000 m2 persegi tersebut dengan berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta,” ungkap Sarjono Turin.

Baca juga: Kepala Lapas Muara Enim Resmi Dijabat Mukhlisin Fardi

Atas perbuatannya, lima orang Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.