KIRKA – Tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka kepada tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang ini didasarkan pada keputusan Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ketiganya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan sejak Tahun 2019, 2020 dan 2021.
Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menuturkan penetapan Tersangka itu didasarkan pada keputusan yang diputuskan pada 23 Oktober 2023 lalu.
Ketiga orang Tersangka itu disebut berinisial RFG; NWP; dan RFH.
Kendati telah berstatus Tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejauh ini belum melakukan Penahanan kepada tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang tersebut.
Baca juga: Ketua Bawaslu OKU Selatan Dkk Divonis Terbukti Korupsi
“Penetapan para Tersangka ini sudah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP -16,17,18/L.6/Fd.1 /10/2023 Tanggal 23 Oktober 2023,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dikutip pada Rabu, 1 November 2023.
Dalam Penyidikan kasus ini, Penyidik disebutnya telah melakukan pemeriksaan kepada 35 orang Saksi Terperiksa.
Dia menyatakan bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini menyasar pada timbulnya Kerugian Keuangan Negara.
Kerugian itu, katanya, sedang dilakukan penghitungan.
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Baca juga: Kejati Sumsel Tersangkakan Eks Direktur Usaha PT Bukit Asam Dkk
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas hal ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah angkat suara.
Dia sepenuhnya menyatakan bahwa penetapan Tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal tersebut diklaim dia sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
“DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” kata Romadhaniah.
Atas kasus ini, salah satu Tersangka, yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Baca juga: Tirta Juwana Darmadji Terseret Kasus SYL Diperas Pimpinan KPK
Sementara dua Tersangka lainnya yakni NWP dan RFP masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas.






