KIRKA – Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon bersama Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Bahdozen Hanan dan Bendahara Bawaslu OKU Selatan Candra Putra Wijaya dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim pada PN Tipikor Palembang.
Perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang Hery Afrizon dan Bahdozen Hanan serta Candra Putra Wijaya lakukan dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim pada 4 Oktober 2023 kemarin.
Dilihat dari laman SIPP PN Palembang pada 7 Oktober 2023, Ketua Bawaslu OKU Selatan itu sebelumnya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Bahdozen Hanan dan Bendahara Bawaslu OKU Selatan Candra Putra Wijaya.
Perbuatan ketiganya yang dimaksud di sini berkaitan dengan pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.
Berdasar Surat Dakwaan Jaksa Kejari OKU Selatan, perbuatan Hery Afrizon bersama-sama dengan Bahdozen Hanan dan Candra Putra Wijaya ialah sebagai berikut:
1. Melakukan perbuatan dengan tidak memverifikasi penggunaan Dana Hibah.
Baca juga:
2. Membiarkan Dana Hibah dikelola tidak sesuai dengan peruntukkannya.
3. Menyetujui pemotongan beberapa kegiatan yang dianggarkan dari Dana Hibah untuk kepentingan pribadi.
4. Membiarkan dibuatnya laporan pertanggung jawaban fiktif.
5. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri Terdakwa dan juga memperkaya orang lain yaitu Candra Putra Wijaya, Ahmad Basid [Anggota Bawaslu OKU Selatan], Donny Ferdinand [Anggota Bawaslu OKU Selatan], Amrulloh [Anggota Bawaslu OKU Selatan] dan Sigit Yuares [Anggota Bawaslu OKU Selatan] serta 19 orang Panwaslu Kecamatan.
6.Perbuatan memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain tersebut menimbulkan merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq Pemkab OKU Selatan dan Bawaslu OKU Selatan sebesar Rp 3.330.518.411.
7. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.
Baca juga:
8. Hery Afrizon telah secara bersama-sama Bahdozen Hanan dan Candra Putra Wijaya melakukan atau turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam kegiatan pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu OKU Selatan pada Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.
Amar Putusan terhadap Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon
1. Menyatakan Terdakwa Hery Afrizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Hery Afrizon dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan, dan Pidana Denda sejumlah Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 Bulan.
3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Hery Afrizon dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa Hery Afrizon, untuk tetap ditahan.
Baca juga: