Hukum  

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Tidak Akan Dipanggil Kejagung

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dinyatakan tidak akan dipanggil oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung atas pengusutan perkara dugaan korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Perkara korupsi yang dimaksud itu ialah tentang Penyidikan Umum terkait kebijakan importasi gula di Kementerian Pertanian Tahun 2015 sampai 2023.

Penegasan tentang Zulkifli Hasan tidak akan dipanggil dalam kasus ini disampaikan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

”Tidak ada pemanggilan Saksi terhadap Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan saat ini,” tegas Ketut Sumedana pada 6 Oktober 2023.

”Melalui siaran pers ini, kami sampaikan mengenai pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” timpalnya.

Zulkifli Hasan tidak akan dipanggil karena dugaan Tindak Pidana Korupsi yang tengah diusut tersebut diduga terjadi berdasarkan kebijakan Kementerian Pertanian pada tahun 2015 silam.

”Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022.

Baca juga: Dugaan Korupsi Importasi Gula Diusut Kejagung

Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.

Selain itu, ia juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.

Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud.

Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” papar Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi terkait importasi gula yang berkenaan dengan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.

Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah atau GKM untuk diolah menjadi Gulah Kristal Putih atau GKP.

”Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang berwenang,” ujar Ketut Sumedana pada 3 Oktober 2023 kemarin.

Baca juga: Petinggi Indonesia Heritage Foundation Diperiksa Kejagung

Penanganan kasus yang ditangani Jampidsus Kejagung ini berkait juga dengan dugaan penerbitan izin impor yang melebihi batas kuota.

”Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota,” jelas Ketut.