Hukum  

Dugaan Korupsi Importasi Gula Diusut Kejagung

Dugaan Korupsi Importasi Gula
Ilustrasi gula. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan RI pada Tahun 2015 sampai 2023 sedang diusut Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi importasi gula itu diusut di tahap Penyidikan.

Ungkapan ini diutarakan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada 3 Oktober 2023.

Menurut Ketut Sumedana, dugaan korupsi terkait importasi gula tersebut berkaitan dengan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.

Ketut menambahkan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah atau GKM untuk diolah menjadi Gulah Kristal Putih atau GKP.

”Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang berwenang,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh.

Penanganan kasus yang ditangani Jampidsus Kejagung ini berkait juga dengan dugaan penerbitan izin impor yang melebihi batas kuota.

”Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota,” jelas dia.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Pensiun di Kementerian BUMN Diadukan

Jampidsus Kejagung juga, katanya, turut menangani kasus di tingkat Penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada Tahun 2017-2023.

”Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan,” beber Ketut soal uraian singkat mengenai konstruksi perkaranya.

Tak cuma itu, Jampidsus Kejagung juga disebutnya tengah mengusut dugaan korupsi atas proyek yang diduga fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka pada Tahun 2017-2018.

Ketiga perkara yang dibeberkan Ketut ini, seluruhnya telah berstatus Penyidikan.

”Adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga PT SCC [Sigma Cipta Caraka] telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif,” paparnya.

Adapun dugaan proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka itu ialah sebagai berikut:

• Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS.

Baca juga: Jumlah Uang di Rumdis Mentan Dibeberkan KPK

• Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB.

• Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.

”Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 miliar,” ungkapnya.