5. Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa Hery Afrizon untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 390 juta.
Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
Dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun.
Amar Putusan terhadap Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Bahdozen Hanan
1. Menyatakan Terdakwa Bahdozen Hanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Bahdozen Hanan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan Pidana Denda sejumlah Rp 50 juta.
Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera
Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bulan.
3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Bahdozen Hanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa Bahdozen Hanan untuk tetap ditahan.
5. Menyatakan barang bukti berupa Uang Titipan atas nama Bahdozen Hanan sejumlah Rp 140 juta diperhitungkan sebagai pengembalian Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Bahdozen Hanan.
Amar Putusan terhadap Bendahara Bawaslu OKU Selatan Candra Putra Wijaya
1. Menyatakan Terdakwa Candra Putra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Candra Putra Wijaya dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun, dan Pidana Denda sejumlah Rp 50 juta.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK
Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bulan.
3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Candra Putra Wijaya dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa Candra Putra Wijaya untuk tetap ditahan.
5. Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa Candra Putra Wijaya untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 140 juta.
Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun.
Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri
Untuk informasi, pasca Amar Putusan dibacakan, Candra Putra Wijaya mengajukan permohonan Banding pada 5 Oktober 2023.
Pihak Terbanding dalam hal ini adalah Jaksa Kejari OKU Selatan, yaitu Patar Daniel Panggabean.






