Hukum  

Tirta Juwana Darmadji Terseret Kasus SYL Diperas Pimpinan KPK

Tirta Juwana Darmadji
Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tirta Juwana Darmadji bakal dijadikan sebagai Saksi Terperiksa dalam Penyidikan kasus dugaan Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL diduga diperas oleh Pimpinan KPK.

Dugaan Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang KPK lakukan di lingkungan Kementerian Pertanian yang berujung pada penetapan Tersangka kepada SYL.

Tirta Juwana Darmadji dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 November 2023 siang.

Ungkapan pemeriksaan terhadap Tirta Juwana Darmadji atau tenar dikenal dengan nama Alex Tirta -pengelola Tempat Hiburan Malam besar di Jakarta- tersebut disampaikan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi,” ungkap Ade Safri pada 1 November 2023.

Selain mengelola Tempat Hiburan Malam, Alex Tirta juga memiliki status sebagai Ketua Harian di Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia atau PBSI.

Baca juga: Ketua KPK Angkat Bicara Soal Rumahnya di Kertanegara

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta didasarkan pada status Alex Tirta yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Rumah itu belakangan digeledah oleh Penyidik Gabungan yang menangani kasus dugaan SYL diperas Pimpinan KPK.

Rumah tersebut disebut oleh Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri adalah rumah sewa milik Firli Bahuri.

Nyatanya, nama penyewa rumah itu ialah Alex Tirta.

Selain Alex, di hari bersamaan juga dijadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi lainnya di Polda Metro Jaya.

Salah satu Saksi itu ialah ajudan dari SYL yang belum terungkap namanya.

Baca juga: Rumah Firli di Kertanegara Bukan Safe House KPK

“Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Adapun pemilik asli dari rumah di Jalan Kertanegara itu disebut-sebut berinisial E.

Dalam hal sewa rumah, tempat tinggal yang diduga berkaitan dengan dugaan pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL tersebut disewakan Rp 650 juta per tahun.

Terhadap pertemuan di rumah tersebut, Firli Bahuri membantah. Ketua KPK itu menyebut pertemuan itu tidak pernah terjadi.

Namun beda dengan SYL yang mengaku adanya pertemuan di rumah Jalan Kertanegara tersebut.

Penyidikan kasus ini diketahui ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Rumah Ketua KPK Digeledah Polri Selama 3 Jam

Firli Bahuri adalah satu-satunya Saksi yang diperiksa dari unsur Pimpinan KPK.