KIRKA – Ketua KPK Firli Bahuri memberikan klarifikasi atas viralnya foto yang berisi pertemuan antara dirinya dengan Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau tenar dikenal SYL.
Setelah menjadi perbincangan sejak 6 Oktober 2023 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara pada 9 Oktober 2023 untuk memberikan klarifikasi atas foto viralnya itu.
Foto ini viral dan diperbincangkan di tengah berjalannya pengusutan perkara dugaan korupsi oleh KPK berupa dugaan pemerasan, penerimaan Gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sebabnya ada aturan di KPK yang melarang adanya hubungan secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak berperkara di KPK dengan alasan apapun.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam klarifikasinya menyatakan bahwa pertemuan antara dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo dibenarkan dan berlangsung di lapangan bulutangkis.
Menurut dia, pertemuan tersebut berlangsung pada Maret 2022 dan ketika itu KPK disebutnya belum melakukan penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Merujuk pada Maret 2022, jelas Firli, status Syahrul Yasin Limpo bukan lah sebagai pihak berperkara di KPK dan belum juga menyandang status sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
Selanjutnya ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukan lah inisiatif dari dirinya.
”Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu yakni Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka.
Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan Tersangka, Terdakwa, Terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK.
Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” jelas Firli Bahuri.
Firli menyampaikan harapannya agar foto yang menjadi perbincangan tersebut tidak menjadi pengabur pokok perkara yang tengah KPK kerjakan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK pada 26 September 2023 diketahui telah menetapkan status Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang diteken Komisioner KPK Nurul Gufron dan telah sampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 29 September 2023.
Baca juga: Kasus Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyelidikan Polri






