Hukum  

Ketua KPK Klarifikasi Foto Viralnya dengan SYL

Ketua KPK Klarifikasi Foto
Foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Istimewa.

“Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, Gratifikasi, dan TPPU,” kata Ketua KPK.

Firli beranggapan foto tersebut sengaja dimunculkan ke publik sebagai bagian dari perlawanan para koruptor terhadap kerja-kerja keras KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan.

Kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,” ujarnya.

Mengutip sejumlah pemberitaan, Firli Bahuri pada 8 Oktober 2023 kemarin menyatakan bahwa pertemuan antara dirinya dengan SYL berlangsung di GOR Tangki yang beralamat di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

”Pak Syahrul datang waktu saya sedang bermain bersama beberapa atlet eks Pelatnas bulutangkis. Itu memang di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta.
Malam hari dan ramai sekali orang di sana,” terangnya.

Firli mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas hal-hal yang berkaitan dengan rapat kajian yang beririsan dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera

”Seingat saya soal pangan ya karena pagi harinya kami ikut rapat kajian hortikultura dan buffer stock dari Deputi Pencegahan KPK,” ungkapnya.

Foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL ini diketahui turut mewarnai Penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berkait dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Penyidikan ini berangkat dari laporan adanya dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

”Terkait dengan foto yang beredar seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan Gelar Perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Bagwasidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap Penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud.

Terkait dengan Pasal 65 Jo Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK, terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak Tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun.

Jadi terjawab, bahwa ini masuk dalam materi Penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang Tindak Pidana yang terjadi,” ucap Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 7 Oktober 2023 kemarin.

Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri