Hukum  

JPU Nyatakan Banding Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

JPU Nyatakan Banding Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Kolase 3 Terdakwa korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – JPU nyatakan banding putusan korupsi retribusi sampah Bandarlampung, dengan alasan terdapat perbedaan penerapan Pasal dalam vonis Hakim.

Baca Juga: Hakim Hitung Sendiri Kerugian di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Hasan Basri menegaskan pihaknya bakal segera mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Atas putusan yang dijatuhkan terhadap perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, pada 3 berkas perkara atas nama Terdakwa Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati.

“Ya, JPU Banding putusan perkara korupsi DLH Bandarlampung. Pasal dalam putusan beda dengan Pasal pada putusan Hakim,” jelas singkatnya, Selasa 26 September 2023.

Pada tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang untuk menjerat para Terdakwa tersebut, menggunakan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Sesuai dengan dakwaan ke dua mereka.

Namun pada putusannya, Hakim menilai bahwa Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati, lebih cenderung tepat jika dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Sesuai dakwaan Primair JPU.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan korupsi, yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim pada poin pertama, terkait penerapan Pasal Tipikornya.

Penerapan Pasal berbeda dari tuntutan JPI pada putusannya itu, disebut berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satu diantaranya Hakim menilai perbuatan ketiga Terdakwa mengakibatkan kerugian negara melebihi Rp200 juta.

Maka dianggap telah berkesesuaian dengan Rumusan Hukum kamar pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, tahun 2018. Sehingga 3 Terdakwa itu dinyatakan memenuhi syarat untuk dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

“Menimbang bahwa sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung. Dan rumusan hukum rapat pleno kamar pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2018 huruf F. Dinyatakan bilamana jumlah kerugian negara diatas Rp200 juta, dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ucap Hakim dalam pertimbangannya.