Hukum  

JPU Nyatakan Banding Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

JPU Nyatakan Banding Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Kolase 3 Terdakwa korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung. Foto: Eka Putra

Maka dalam putusan akhirnya, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara terhadap Sahriwansah selama 6 tahun, dengan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan bui.

Baca Juga: Penerapan Pasal pada Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung Berbeda Dari Tuntutan Jaksa

Dan membayar sejumlah Uang Pengganti senilai total, Rp4.395.800.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan, yang tercatat berdasarkan barang bukti yang diterima Hakim, senilai Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayarkan sebanyak Rp1.700.600.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan subsidair pidana kurungan penjara selama 1 tahun.

Terhadap Terdakwa Haris Fadillah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Dengan hukuman Uang Pengganti sejumlah Rp416 juta, dikurangi sebagian uang pengembalian sebesar Rp76 juta, sehingga tersisa kewajiban sebanyak Rp340 juta. Subsidair 1 tahun penjara.

Dan Terhadap Terdakwa Hayati, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara.

Serta turut dijatuhi hukuman pidana Uang Pengganti, sebesar Rp984.650.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dengan dikurangi sebagian uang, yang telah dipulangkannya ke kas negara sebanyak Rp108 juta. Sehingga tersisa uang yang menjadi kewajiban untuk dipulangkan oleh Hayati.

Sebesar total Rp876.650.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan subsidair Uang Pengganti yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.