Pembayaran Ganti Rugi Tol Cijago Hampir Rampung

Pembayaran Ganti Rugi Tol
Ilustrasi pembayaran ganti rugi lahan atas pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pembayaran ganti rugi lahan atas pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi atau Cijago yang berada di Kota Depok, Jawa Barat hampir rampung dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan pada 21 September 2023.

Pembayaran ganti rugi tol Cijago tersebut dinyatakan Indra Gunawan merupakan wujud nyata dari BPN Kota Depok dalam upaya mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional serta mengakomodir kepentingan pemilik tanah yang sah dan berhak.

”Semua (pembayaran ganti rugi sedang) dalam proses dan harus melalui prosedur yang benar. Ada yang sudah dibayarkan untuk ganti kerugian Tol Cijago untuk beberapa bidang tanah yang telah dikonsinyiasi karena telah selesai persoalan hukum dan tercipta perdamaian antar pihak,” ungkap Indra Gunawan.

Terhadap pembayaran ganti rugi yang belum dilakukan, jelasnya, disebabkan masih adanya persoalan sengketa atau perkara terkait kepemilikan tanah.

”Misalnya karena masih masuk dalam ranah yang dipersengketakan kepemilikannya. Baik terkait alas hak, sampai ada yang menolak nilai ganti kerugian dengan alasan tertentu.

Baca juga: Polemik Pembayaran UGK Lahan Eks Situ Krukut Direspons BPN

Namun yang pasti, BPN Kota Depok akan terus memberikan update informasi terbaru terkait konsinyasi ganti kerugian Tol Cijago.

Ini sebagai bentuk keterbukaan publik, sehingga informasi yang disampaikan menjadi rujukan dan referensi masyarakat terkait perjalanan ganti kerugian Tol Cijago,” beber Indra Gunawan.

Berikut adalah beberapa Nomor Induk Bidang atau NIB yang tercatat sudah dibayarkan berdasarkan Berita Acara penitipan yang disampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen.

A. NIB: 102, 99, 117 atas nama PT WWP dengan Nomor Perkara No. 234/Pdt.G/2022/PN. Dpk terhadap SHGB No. 476/Limo yang berdasarkan Girik C No. 108/Persil 44, S.III telah dibayarkan.

Nilai ganti kerugian atas PT WWP untuk NIB: 102 kurang lebih sekitar Rp 6 miliar. Sementara untuk NIB: 99 sekitar Rp 240 juta, serta untuk NIB: 117 dengan nilai Rp 40 miliar.

B. NIB: 204 juga sudah dibayar pada Senin, 10 April 2023 sekitar Rp 2 miliar.

C. NIB: 563 sekitar Rp 1,8 miliar dengan SHM No. 527/Limo sudah dibayar pada 26 Juli 2023.

Pembayaran NIB: 563 dilakukan karena objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sempat dipersengketakan kepemilikannya dan sekarang telah selesai.

D. NIB: 195 juga sudah dibayarkan pada Selasa, 5 September 2023, dengan SHM No. 781/Limo tercatat pada Putusan No. 239/Pdt.Bth/2020/PN Dpk dan Putusan No.23/Pdt.G/2021/PN Dpk Jo.1553K/Pdt/2021 dengan nilai kurang lebih Rp 730 juta.

Baca juga: Pemerintah Temukan Adanya Peran Pebisnis dalam Sengketa Lahan PTPN II

BPN Kota Depok menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi yang sudah dititipkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada PN Kode Depok tersisa 41 pihak yang berhak.

Berikut data-data NIB serta nilai pembayarannya:

1. 73 (Rp 2.817.944.000)
2. 108 (Rp 2.689.864.000)
3. 549 (Rp 2.043.887.000)
4. 363 (Rp 475.122.000)
5. 389 (Rp 7.920.918.000)

6. 389 A: (Rp 3.227.832.000)
7. 389 B: (Rp 3.227.832.000)
8. 510 (Rp 1.049.463.000)
9. 63 (Rp 4.439.733.000)
10. 255 A (Rp 1.004.987.000)

11. 457 M (Rp 55.413.000)
12. 64 (Rp 1.638.239.000)
13. 65 (Rp 65.877.000)
14. 242 (Rp 155.265.000)
15. 255 C (Rp 355.580.000)

16. 296 (Rp 169.266.000)
17. 252(Rp 3.641.385.000)
18. 253 (Rp 1.143.914.000)
19. 258 (Rp 1.024.372.000)
20. 4819 (Rp 88.636.920.000)

21. 483 A (Rp 357.906.000)
22. 484 (Rp 2,468,381,000)
23. 485 (Rp 382.188.000)
24. 486 (Rp 814.623.000)
25. 487 A (Rp 932.486.000)

26. 488 A (Rp 1.017.199.000)
27. 489 A (Rp 2.969.297.000)
28. 465 A (Rp 663.612.000)
29. 465 B (Rp 206.894.000)
30. 38 (Rp 4.785.116.000)

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Johanis Tanak Tak Terbukti

31. 483 (Rp 755.780.000)
32. 487 (Rp 292.641.000)
33. 488 (Rp 68.031.000)
34. 489 (Rp 2.945.347.000)
35. 465 (Rp 297.424.000)

36. 371 (Rp 9.752.393.000)
37. 75 (Rp 17.735.716.000)
38. 85 (Rp 23.576.000)
39. 358 (Rp 2.802.217.000)
40. 543 (Rp 2.110.561.000)
41. 449 (Rp 3.160.941.000)

Total: Rp 177.860.229.381