Polemik Pembayaran UGK Lahan Eks Situ Krukut Direspons BPN

Polemik Pembayaran UGK
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. Foto: BPN Kota Depok.

KIRKA – Polemik pembayaran Uang Ganti Kerugian atau UGK kepada warga penggarap lahan eks Situ Krukut di Kecamatan Limo direspons Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.

Polemik pembayaran UGK lahan eks Situ Krukut yang timbul di sini berkait dengan belum dibayarkannya UGK yang dititipkan ke PN Kota Depok.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menuturkan bahwa pembayaran UGK atau konsinyasi yang menjadi polemik sebenarnya bisa dibayarkan bila merujuk pada penetapan PN Kota Depok Nomor: 2 dan 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.

Indra Gunawan menerangkan bahwa pembayaran UGK yang belum dibayarkan tersebut dilatarbelakangi masih terdapatnya persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak.

Di antaranya, sambung dia, terdapat 168 warga penggarap pemegang SK Kinag termasuk pemegang hak milik terhadap suatu tanah dan sebagian tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah.

Untuk dapat dibayarkan UGK, lanjutnya, maka harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Bahwa uang UGK itu masih ada. Hanya saja dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak.

Maka, kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” terang dia dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh pada Selasa, 19 September 2023.

Baca juga: BPN Kota Depok Tangkal Stigma Negatif dengan Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik

Menurut dia, penjelasan yang ia sampaikan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

”Kembali kami tegaskan bahwa, nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian atau perdamaian dari para pihak atau terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” timpal dia lagi.

Indra mempersilakan apabila terdapat aduan dari masyarakat kepada BPN Pusat terkait polemik pembayaran UGK tersebut.

”Ya silahkan saja. Kami tidak bisa melarang bagi siapa pun untuk melaporkan ke BPN Pusat.

Saya hanya ingin memastikan bahwa BPN Kota Depok terbuka untuk semua masyarakat, terlebih terkait dengan kebutuhan informasi mengapa lahan eks Situ Krukut belum dikeluarkan UGK-nya,” ujarnya.

Indra menjelaskan lagi bahwa landasan mengapa UGK belum dibayarkan dikarenakan BPN Kota Depok telah menerima dua putusan penetapan dari PN Depok.

Penetapan pertama berkenaan dengan penetapan dengan Nomor: 2/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dan kedua, penetapan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.

Indra menceritakan bahwa surat penetapan pertama tersebut terbit setelah adanya pengajuan oleh para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan Nomor Surat tertanggal 07 Mei 2018 dengan Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Baca juga: Indra Gunawan: BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo

Pemohon mengajukan permohonan ke PN Depok terkait penawaran dengan nilai Rp 192.375.080.000.

Nilai tersebut merupakan pembayaran ganti kerugian atas hamparan bidang tanah negara eks Situ Krukut seluas 78.270 M2 yang terletak di Kelurahan Krukut, Limo yang terkena pembangunan Jalan Tol Desari.

Terhadap penetapan dari PN Depok dengan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk, terusnya, penetapan tersebut muncul dengan dasar adanya surat dari para advokat dan konsultan hukum dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari dengan nomor surat Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Isi surat yang dimohonkan ke Ketua PN Depok berisi keterangan mengenai penawaran sejumlah uang sebesar Rp 10. 355.550.000 yang merupakan pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah negara eks Situ seluas 4.285 M2 yang juga berada di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.

Adapun kedua surat penetapan di atas tersebut, katanya, telah ditetapkan oleh PN Depok pada 17 Mei 2018.

“BPN Kota Depok berharap, dengan adanya penjelasan yang kami sampaikan mengapa UGK eks Situ Krukut belum dibayarkan dapat dipahami secara jernih oleh masyarakat,” ungkap dia.

Berdasarkan keterangan BPN Kota Depok, pada bidang-bidang tanah yang diminta UGK oleh masyarakat tersebut ternyata masih terdapat perkara Nomor: 187/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo dan Nomor: 485/PDT/2019/ PT.BDG Jo. No. 3225 K/Pdt/2022 yang saat ini masih dalam proses PK.

Sementara untuk perkara Nomor: 262/Pdt.G/2020/PN.Dpk Jo. No. 87/PDT/2023/PT.Bdg saat ini masuk dalam proses Kasasi.

Baca juga: BPN Kota Depok Selesaikan Konflik Tanah Lewat GTRA