KIRKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan terus mengambil langkah-langkah ‘ekstrem’ dalam upaya meningkatkan komunikasi dan pelayanan publik. Meskipun, kerja keras yang dilakukan kerap disorot minus, hingga terbentuk stigma negatif.
Penegasan ini disampaikan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat menjadi keynote speech Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) Pengurus Daerah Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok dan Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah di Aula Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Depok, Senin, 14 Agustus 2023.
“Kini BPN Kota Depok jauh lebih terbuka siapa pun yang memiliki masalah di bidang pertanahan bisa menyampaikan dan berkonsultasi dengan petugas kantor pertanahan melalui banyak cara. Tetap saja, walaupun komunikasi telah dibuka secara dua arah, stigma negatif tetap saja dilekatkan dan memenuhi ruang publik. Untuk itu jangan kita biarkan,” kata Indra Gunawan.
Kontroversi yang dimunculkan, lanjut Indra, membentuk stigma negatif bahwa kantor pertanahan menjadi sumber masalah. Ini terjadi karena setiap individu memiliki latar belakang, pandangan, dan pengetahuan yang berbeda-beda terkait persoalan tanah dan bagaimana cara menanganinya. Sehingga setiap orang yang bermasalah dengan tanah, ingin persoalannya diselesaikan saat ini juga.
“Lalu, kalau dikatakan banyak masalah maka perspektif kita tentu bicara pada angka. Berapa banyak? seribu, dua ribu atau berapa? Mari kita samakan dulu persepsinya,” jelas Indra.
Masalah pertanahan kata Indra, ada tiga hal pokok yang dapat didefinisikan. Pertama konflik, kedua sengketa, dan ketiga perkara. Maka, dari tiga hal tersebut dapat diuraikan secara statistik melalui angka-angka bukan persepsi apalagi stigma.
“Definisinya jelas. Konflik adalah melibatkan banyak orang yang saling berkepentingan. Sementara sengketa kerap berdekatan dengan masalah waris, maupun sengketa batas, lalu perkara perihal yang sudah masuk ke dalam ranah peradilan. Ini nggak perlu Anda bantah,” tegasnya.
Baca juga: Konflik Agraria di Lampung Didominasi Sektor Perkebunan
Selanjutnya, dari tiga hal pokok itu, publik bisa membandingkan dengan hasil kinerja pelayanan yang telah dilakukan dalam pendaftaran tanah khususnya di Kota Depok. Kecil sekali jika dibandingkan antara sengketa, konflik, dan perkara dengan jumlah bidang tanah yang telah didaftarkan.
“Sayangnya, sampai sekarang tidak pernah ada hasil survei maupun analisis yang secara konsisten menyampaikan perbandingan antara masalah dengan hasil kerja Kantor Pertanahan,” tandasnya.
Dalam menjawab stigma tersebut, BPN Kota Depok tak akan pernah bosan memberikan edukasi dan membuktikan kinerja yang lebih baik dalam hal pelayanan, mengedepankan profesionalisme dan menjaga integritas serta menanamkan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN; Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Ditambahkan Indra Gunawan, ada kurang lebih 650.000 bidang tanah yang ada di Kota Depok sementara itu, 620.000 sudah terdaftar dan bersertifikat. Sedangkan, persoalan sengketa konflik dan perkara yang ada di Kota Depok setiap tahunnya tidak lebih dari 200 bidang tanah.
“Dari data ini saja, kita bisa simpulkan tak lebih dari 0,5 persen bidang tanah yang telah terdaftar bermasalah. Lalu yang mana yang bermasalah di Kota Depok dan berapa jumlahnya? Silahkan buka kalkulator, jawabannya tak lebih dari setengah persen atau 0,00099 jumlahnya. Jadi jangan biarkan stigma negatif dilekatkan kepada BPN,” jelas Indra Gunawan.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam era digital seperti saat ini, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Kepmen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.






