KIRKA – Pemerintah menemukan adanya peran Pebisnis dalam sengketa lahan PTPN II di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Temuan atas adanya peran Pebisnis dalam sengketa lahan PTPN II di Tanjung Morawa ini diutarakan Menko Polhukam Mahfud Md usai menggelar rapat bersama para pihak, salah satunya dari pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Rapat ini disebut Mahfud Md ditujukan untuk membedah kasus atas sengketa lahan PTPN II.
Sebelum mengutarakan adanya sosok Pebisnis di balik sengketa lahan ini, Mahfud Md mula-mula mengungkapkan duduk perkara hingga kronologis di balik kasus yang dibahas tersebut di Kantor Kemenko Polhukam pada 18 Juli 2023.
Sebagai informasi, ungkapan Mahfud Md terhadap sengketa lahan ini ditayangkan lewat akun Youtube Kemenko Polhukam RI dengan judul ”Bedah Kasus Pidana Terkait PTPN di Sumatera Utara”sebagaimana dilihat KIRKA.CO.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD
”Tadi melakukan bedah kasus, atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjung Morawa Sumatera Utara, seluas 464 Hektare.
Itu, miliknya, aslinya itu milik PTPN II,” ujar Mahfud Md.
Mahfud menyebut pada tahun 2019, tanah negara di PTPN II itu ingin dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan atas kasus Perdata yang digugat oleh 234 orang.
”Tiba-tiba di pengadilan, dikalahkan di dalam kasus Perdata.
Kita baru tahu tahun 2019, sesudah para Penggugat berjumlah 234 orang itu, minta eksekusi.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Tak Ada Rekayasa Politik
Nah ketika diminta eksekusi, baru lah kita nanya ke BPN, bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN (PTPN II) dan belum pernah ada perubahan. Kok tiba-tiba menang di pengadilan? Gitu,” jelas Mahfud Md.
Keinginan para Penggugat berdasarkan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi tanah tersebut, disebutnya diminta untuk ditunda terlebih dahulu.
Permintaan penundaan itu katanya didasarkan pada temuan kejanggalan dan dugaan indikasi Tindak Pidana.
”Itu lah sebabnya, kita menolak dulu eksekusi karena kemudian kita menemukan indikasi Tindak Pidana.
Bahwa para Penggugat itu, diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu, antara lain, karena surat keterangan kepemilikan orang atas nama orang yang menumpang di atas tanah PTPN (PTPN II), HGU resmi,” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Memastikan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Mahfud Md menerangkan, dugaan indikasi Tindak Pidana tersebut merujuk pada sejumlah kejanggalan yang ditemukan. Ia lantas membeberkan ada temuan tersebut.
”Itu surat keterangan kepemilikannya atau pelimpahan dan pemberian lahannya itu, itu dibuat tahun 53 (1953). Nah, dan di situ ada keanehan,” katanya.
”Satu, tanda tangan Pemberi pelimpahan tanah itu yang atas nama gubernur itu, tidak identik. Tidak identik, yang satu miring ke kiri, yang satu miring ke kanan.
Yang kedua, di situ, ada ejaan yang aneh. Karena, aslinya itu sejak dulu, tertulis Tandjoeng Morawa. Nah sekarang, di dalam surat keterangan itu ditulis Tanjung dengan ejaan baru.
Kalau dulu, TANDOEOOOENG. Sekarang ditulis Tanjung biasa itu, Tanjung yang dikenal ejaan itu, sudah tahun 73 (1973) dan yang disempurnakan.
Baca juga: Menkopolhukam: Ada Pejabat Penting di MA Berstatus Tersangka Tapi Tak Ditahan!






