Itu sangat jauh, dan di depan pengadilan atau Terdakwa sekalipun, mengakui bahwa dia tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat asli. Katanya hanya dibisiki oleh temannya,” bebernya.
Sejauh ini, lanjut dia, diperoleh pengakuan bahwa para Penggugat pun ternyata tidak tahu dimana lokasi persis tanah yang digugat.
”Dan para Penggugat pun merasa tidak tahu tanah itu dimana, yang 234 orang itu, tidak tahu tanahnya dimana, dia tahu apa tidak. Gitu,” ucapnya.
Dari kondisi yang demikian, Pemerintah selanjutnya akan mempersoalkan sengketa lahan tersebut ke tingkat Kasasi.
”Sehingga, kita terus merasa ini harus dipersoalkan sampai final keputusan pengadilan di tingkat Kasasi untuk menyelamatkan harta negara,” paparnya.
Baca juga: Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Erwin Singajuru
Presiden Joko Widodo, tegas dia, memberikan arah bahwa Pemerintah harus hadir dalam rangka menegakkan rasa keadilan bagi siapa pun di dalam kasus sengketa lahan tersebut.
”Prinsipnya, Presiden mengarahkan begini, kalau negara punya kewajiban utang kepada warga negara, masyarakat, dan itu sudah inkrah didasar putusan pengadilan, negara wajib membayar.
Karena ini putusan pengadilan, wajib membayar dan jangan terlalu lama menunda dan melakukan review. Tapi, sebelum membayar, harus dicari semua celah untuk melakukan upaya hukum karena ini tanah negara.
Oleh sebab itu, kita ini melakukan upaya hukum dulu. Dari sudut hukum pidana. Karena hukum pidananya belum inkrah,” ujarnya.
Mahfud Md menekankan bahwa, hasil rapat bedah kasus tersebut berikut dengan temuan-temuannya telah dan akan dituangkan ke dalam Memori Kasasi.
Baca juga: Satgas TPPU Usut Dana Rp349 T di Kemenkeu
”Sekarang ini, tadi kita melakukan bedah kasus dan memang ada kejanggalan-kejanggalan. Yang nanti akan disampaikan dan telah sebagiannya disampaikan di dalam memori Kasasi,” tegasnya.
Setelah mengurai kronologis dan duduk perkara serta rencana Pemerintah, Mahfud Md kemudian mengulas tentang adanya peran dari Pebisnis di balik sengketa lahan tersebut.
Sosok Pebisnis yang tidak didetailkannya itu, diduga memberikan dukungan dan iming-iming kepada para Penggugat. Iming-iming itu disebut Mahfud Md berupa uang senilai Rp 1,5 M.
”Itu tanah di Tanjung Morawa, dan kami menduga berdasar temuan-temuan surat perjanjian, dan di situ memang ada sponsornya.
Yaitu, pebisnis, perusahaan yang menjanjikan, kalau Anda menang nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah 234 orang itu, padahal dia tidak tahu tanahnya dimana, akan dikasih masing-masing Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Presiden Tak Mau Citra Polri Jelek di Kasus Brigadir J
Nah ini nanti kita sampaikan ke Mahkamah Agung. Itu keterangan dari saya,” tandas dia.
Di akhir paparannya, Mahfud Md mengulas kembali arahan Presiden Joko Widodo. Dia menjelaskan bahwa arahan Presiden tersebut ditujukan demi tegaknya hukum dan ketentuan konstitusi.
”Jadi kita, prinsipnya nih. Satu, kalau punya utang dan inkrah, tidak ada upaya hukum, Bayar! Tapi kalau kita menang, gitu, juga segera untuk menagih ke pihak Swasta seperti yang dilakukan selama ini.
Ini agar hukum tegak. Kita bukan mau menangnya sendiri, hukum tegak, hak masyarakat, hak negara dan hak perseorangan itu berjalan seimbang sesuai dengan ketentuan konstitusi,” pungkasnya.






