Hukum  

Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Erwin Singajuru

Erwin Singajuru. Dok Pribadi

KIRKA – Erwin Moeslimin Singajuru masuk dalam susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Tim ini disahkan melalui Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang ditetapkan pada Selasa (23/52023).

“Kemenko Polhukam membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

“Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” jelas dia.

Baca Juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka KPK

Mahfud MD menuturkan saat dirinya diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari solusi atas persoalan itu.

Dia langsung mengusulkan untuk membentuk tim ini. Selain itu, dia juga membentuk RUU Antimafia.

Melalui Rapat Terbatas Kabinet, kata Mahfud MD, Presiden juga meminta dirinya untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.

“Secara lebih umum, kita juga membentuk Subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara,” ujar dia.

Tim Percepatan Reformasi Hukum akan merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan diteruskan di pemerintahan selanjutnya pada 2024.

Mahfud MD mengatakan tim ini tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret, karena merupakan ranah APH (Aparat Penegak Hukum).

“Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada, karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani APH dan birokrasi,” jelas dia.

Baca Juga: Erwin Moeslimin Singajuru Ingatkan Effendi Simbolon

Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” pungkas Mahfud MD.

Berikut susunan pengurus Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja, dengan masa kerja sampai penghujung 2023.

Namun, masa kerja tim dapat diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam.

Selengkapnya susunan pengurus Tim Percepatan Reformasi Hukum:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tak ada nama orang di lampiran Keputusan Menko-red)

Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif

Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Susunan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk untuk membenahi hukum yang dinilainya masih berantakan.

Kelompok kerja

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

  • Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
  • Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  • Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf.

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

  • Ketua: Hariadi Kartodihardjo
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
  • Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, Hasbi Berliani.

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

  • Ketua: Yunus Husein
  • Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  • Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah.

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

  • Ketua: Susi Dwi Harijanti
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  • Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.

Baca Juga: Erwin Singajuru Masuk Tim Pengkaji UU ITE