Hukum  

Kejari Rilis 3 Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung

Kejari Rilis 3 Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung
Suasana rilis penetapan Tersangka pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2018 dan 2020. Jumat, 8 September 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Setelah menjalani proses penanganan selama hampir 1 tahun, akhirnya Kejari merilis 3 Tersangka dugaan korupsi kontainer sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Baca Juga: Hasil Audit Korupsi Kontainer Sampah di Bandar Lampung Tuntas

Jumat 8 September 2023, Tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih tersebut, resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

3 Tersangka tersebut yaitu atas nama Ismed Saleh selaku PPK pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, dan Widiyanto selaku rekanan dari CV Widya Karya Mandiri.

Serta seorang lagi berinisial EW yang diinformasikan bernama Eko selaku rekanan proyek pengadaan kontainer sampah, yang sampai saat ini belum mengindahkan panggilan dari Penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung.

“Saat ini kami telah resmi menetapkan status Tersangka terhadap 3 orang, yaitu berinisial IS selaku PPK, W selaku rekanan, dan EW yang juga rekanan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan.

Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, di Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Dimana pada pengadaan itu, didapati kontainer tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak, sehingga kualitas kontainer tidak baik dan disebut tidak sesuai dengan SNI.