Hukum  

Kejari Rilis 3 Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung

Kejari Rilis 3 Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung
Suasana rilis penetapan Tersangka pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2018 dan 2020. Jumat, 8 September 2023. Foto: Eka Putra

Pada kasus ini 2 Tersangka Ismed dan Widiyanto yang didampingi oleh Iskandar selaku Kuasa Hukumnya, menegaskan pihaknya akan sesegera mungkin mengusahakan pengembalian kerugian negara, sebelum berkas perkara disidangkan di PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Kejari Usut Pengadaan Bak Truk DLH Bandar Lampung

“Yang jelas kami akan berusaha kooperatif dalam kasus ini, dan secepatnya pihak keluarga berusaha akan mengembalikan kerugian negara secepatnya, sebelum sampai pada persidangan,” ucap Iskandar.

Dalam kasus ini, kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai resmi ditetapkan sebagai Tersangka, keduanya pun langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Bandarlampung, untuk 20 hari kedepan. Dan segera dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan agar secepatnya dapat disidangkan.